DPRD Kabupaten Malang meminta Bupati Rendra Kresna menerbitkan Surat Keputusan (SK) wajib berdoa di seluruh struktur pemerintah serta lembaga pendidikan. wajib berdoa sebelum mengawali begitu juga dengan mengakhiri semua pekerjaan, ataupun kegiatan lain, ini dilakukan agar sesuai dengan visi dan misi bupati agar Malang menjadi daerah yang agamis. Di usulkan dalam SK itu, juga diwajibkan menggelar istighosah secara rutin, di setiap lembaga masing-masing.
Kewajiban berdoa ini, akan bisa dijalankan di Kabupaten Malang. Hal ini di dasarkan karena melihat, Kabupaten Malang mayoritas beragama muslim.
NU Tolak wacana SK wajib berdoa usulan DPRD Malang
Usulan DPRD Kabupaten Malang terkait penerbitan SK wajib berdoa di kalangan pejabat Pemkab serta lembaga pendidikan, dianggap tak relevan. Pasalnya, berdoa merupakan urusan pribadi dan tidak boleh dipaksakan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang Abdul Mujib Syadzili. "Soal berdoa, tak seharusnya menggunakan jalan formal, seperti menerbitkan SK," katanya saat dihubungi detiksurabaya.com melalui telepon genggamnya, Rabu (13/4/2011).
Menurut Mujib, berdoa merupakan kewajiban setiap muslim, yang mana Kabupaten Malang penduduknya mayoritas beragama Islam. Dengan sendirinya, mereka akan melakukan itu, untuk meminta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Dalam doa, tidak ada paksaan, karena ini urusan pribadi," tegasnya.
Semestinya, DPRD memberikan imbauan kepada eksekutif untuk selalu mengedepankan pendekatan terhadap Tuhan. Dengan jalan berdoa, sebelum mengawali semua kegiatan atau pelaksanaan dinas. "Saya kira itu hanya perlu imbauan yang disampaikan kepada bupati. Tidak perlu memaksa adanya SK," bebernya.
Pria yang akrab disapa Gus Mujib ini menambahkan, secara tidak langsung setiap pegawai di lingkungan Pemkab Malang, akan mengawali semua kegiatannya dengan doa. Jika memaksan adanya SK wajib berdoa, secara otomatis menuding mereka, sebelumnya tidak melakukan itu.
"Kalau begini, bisa dikatakan, tuduhan kepada pejabat. Tak pernah berdoa," paparnya.
Ditanya alasan DPRD Kabupaten Malang mengusulkan SK wajib berdoa, terkait dengan visi dan misi bupati, Mujib mengungkapkan, dalam dakwah, berbagai macam cara bisa dilakukan. Tanpa harus menerapkan aturan.
"Ini menyangkut keyakinan, jangan dipaksa. Memang tujuan baik, sesuai dengan kultur masyarakat kabupaten yang agamis. Namun, tidak bisa begitu," ujarnya.
Kewajiban berdoa ini, akan bisa dijalankan di Kabupaten Malang. Hal ini di dasarkan karena melihat, Kabupaten Malang mayoritas beragama muslim.
NU Tolak wacana SK wajib berdoa usulan DPRD Malang
Usulan DPRD Kabupaten Malang terkait penerbitan SK wajib berdoa di kalangan pejabat Pemkab serta lembaga pendidikan, dianggap tak relevan. Pasalnya, berdoa merupakan urusan pribadi dan tidak boleh dipaksakan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang Abdul Mujib Syadzili. "Soal berdoa, tak seharusnya menggunakan jalan formal, seperti menerbitkan SK," katanya saat dihubungi detiksurabaya.com melalui telepon genggamnya, Rabu (13/4/2011).
Menurut Mujib, berdoa merupakan kewajiban setiap muslim, yang mana Kabupaten Malang penduduknya mayoritas beragama Islam. Dengan sendirinya, mereka akan melakukan itu, untuk meminta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Dalam doa, tidak ada paksaan, karena ini urusan pribadi," tegasnya.
Semestinya, DPRD memberikan imbauan kepada eksekutif untuk selalu mengedepankan pendekatan terhadap Tuhan. Dengan jalan berdoa, sebelum mengawali semua kegiatan atau pelaksanaan dinas. "Saya kira itu hanya perlu imbauan yang disampaikan kepada bupati. Tidak perlu memaksa adanya SK," bebernya.
Pria yang akrab disapa Gus Mujib ini menambahkan, secara tidak langsung setiap pegawai di lingkungan Pemkab Malang, akan mengawali semua kegiatannya dengan doa. Jika memaksan adanya SK wajib berdoa, secara otomatis menuding mereka, sebelumnya tidak melakukan itu.
"Kalau begini, bisa dikatakan, tuduhan kepada pejabat. Tak pernah berdoa," paparnya.
Ditanya alasan DPRD Kabupaten Malang mengusulkan SK wajib berdoa, terkait dengan visi dan misi bupati, Mujib mengungkapkan, dalam dakwah, berbagai macam cara bisa dilakukan. Tanpa harus menerapkan aturan.
"Ini menyangkut keyakinan, jangan dipaksa. Memang tujuan baik, sesuai dengan kultur masyarakat kabupaten yang agamis. Namun, tidak bisa begitu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar