Presiden SBY pada 6 Februari 2012 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Uang pensiunan PNS pun segera naik!
Dalam PP yang berlaku surut 1 Januari 2012 lalu, uang pensiun terendah PNS naik menjadi Rp 1,26 juta dari sebelumnya Rp 1,175 juta, atau rata-rata naik 7%.
Sebelumnya dalam PP No. 14 Tahun 2011 besaran pensiunan pokok terendah PNS adalah Rp 1.175.000 untuk golongan I/a sampai IV/e dan tertinggi Rp 3.075.000 untuk golongan IV/e.
Sementara dalam PP No. 18 Tahun 2012 itu, pensiunan PNS golongan I/a dibagi dalam 14 kelompok, dengan besarnya uang pensiun pokok dari Rp 1,26 juta-Rp 1.385.300.
Berikut daftar baru pensiun pokok PNS:
Dalam PP yang berlaku surut 1 Januari 2012 lalu, uang pensiun terendah PNS naik menjadi Rp 1,26 juta dari sebelumnya Rp 1,175 juta, atau rata-rata naik 7%.
Sebelumnya dalam PP No. 14 Tahun 2011 besaran pensiunan pokok terendah PNS adalah Rp 1.175.000 untuk golongan I/a sampai IV/e dan tertinggi Rp 3.075.000 untuk golongan IV/e.
Sementara dalam PP No. 18 Tahun 2012 itu, pensiunan PNS golongan I/a dibagi dalam 14 kelompok, dengan besarnya uang pensiun pokok dari Rp 1,26 juta-Rp 1.385.300.
Berikut daftar baru pensiun pokok PNS:
- Golongan I/a Rp 1,26 juta-Rp 1.385.300
- Golongan I/b dari Rp 1,26 juta-Rp 1.465.500
- Golongan I/c dari Rp 1,26 juta-Rp 1.527.500
- Golongan I/d dari Rp 1,26 juta-Rp 1.592.100.
- Golongan II/a besarnya pensiun pokok tertinggi Rp 1.980.200
- Golongan II/b tertinggi Rp 2.064.000
- Golongan II/c tertinggi Rp 2.151.300
- Golongan II/d tertinggi Rp 2.242.200.
- Golongan III/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.478.800
- Golongan III/b tertinggi Rp 2.583.600
- Golongan III/c tertinggi Rp 2.692.900
- Golongan III/d tertinggi Rp 2.806.800.
- Golongan IV/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.925.500
- Golongan IV/b tertinggi Rp 3.049.200
- Golongan IV/c tertinggi Rp 3.178.200
- Golongan IV/d tertinggi Rp 3.312.700
- Golongan IV/e tertinggi Rp 3.452.800.
Sementara pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan I/a-I/d
ditetapkan Rp 945 ribu, golongan II/a tertinggi Rp 950.500, golongan
II/b tertinggi Rp 990.700, golongan II/c tertinggi Rp 1.032.600, dan
golongan II/d tertinggi 1.076.300.
Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan III/a tertinggi Rp 1.189.800, golongan III/b tertinggi Rp 1.240.200, golongan III/c tertinggi Rp 1.292.600, dan goongan III/d tertinggi Rp 1.347.300.
Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan IV/a tertinggi Rp 1.404.300, golongan IV/b tertinggi Rp 1.463.700, golongan IV/c tertinggi Rp 1.525.600, golongan IV/d tertinggi Rp 1.590.100, dan golongan IV/2 tertinggi Rp 1.657.400.
Dalam PP tersebut juga diatur selain pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah harus merogoh sebesar Rp 69 triliun untuk membayar uang pensiunan PNS dan TNI/Polri tahun depan. Angka ini lebih besar dibandingkan kebutuhan dana pensiun tahun lalu yang hanya Rp 62 triliun.
Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan III/a tertinggi Rp 1.189.800, golongan III/b tertinggi Rp 1.240.200, golongan III/c tertinggi Rp 1.292.600, dan goongan III/d tertinggi Rp 1.347.300.
Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan IV/a tertinggi Rp 1.404.300, golongan IV/b tertinggi Rp 1.463.700, golongan IV/c tertinggi Rp 1.525.600, golongan IV/d tertinggi Rp 1.590.100, dan golongan IV/2 tertinggi Rp 1.657.400.
Dalam PP tersebut juga diatur selain pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah harus merogoh sebesar Rp 69 triliun untuk membayar uang pensiunan PNS dan TNI/Polri tahun depan. Angka ini lebih besar dibandingkan kebutuhan dana pensiun tahun lalu yang hanya Rp 62 triliun.
sumber: situs Sekretariat Kabinet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar