Masih ada saja orang mencari jalan pintas untuk menjadi PNS.
Sungguh nahas Tri Wahyu Ningsih (22), warga Jalan Gatot Subroto Jombang. Sudah menyetor uang Rp 17 juta agar diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jatim, ternyata tertipu.
Uang melayang, status PNS pun gagal diraih. Kasus dilaporkan ke Polres Jombang, Jumat (29/6/2012).
Dalam laporannya Tri mengungkapkan, ia didatangi Sumaryono (35), warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Sumaryono menawarkan lowongan menjadi PNS di Pemprov Jatim.
Dengan gaya meyakinkan, Sumaryono menjamin bisa memasukkan Tri menjadi PNS. Tri yang bercita-cita ingin menjadi PNS pun kegirangan. Ketika Sumaryono mengharuskan Tri membayar Rp 10 juta, Tri menyanggupi.
Sebagai uang muka, Sumaryono meminta Rp 4 juta terlebih dulu, Januari lalu. Sedangkan sisanya dibayar Tri menjadi PNS. Mendapat sasaran empuk, Sumaryono kian nekat.
Ia lantas menawari kakak Tri untuk menjadi PNS. Lagi-lagi, korban juga menyanggupi tawaran itu, meski harus menyerahkan uang pelicin jutaan rupiah. Singkat cerita, korban akhirnya transfer tiga kali ke rekening Sumaryono total Rp 8,5 juta.
Terakhir, korban menyerahkan lagi uang tunai Rp 4,5 juta saat Sumaryono mengaku hendak berangkat ke kantor Pemprov Jatim guna mengurus pemberkasan PNS Tri dan kakaknya. Sehingga total uang yang diserahkan Tri ke Sumaryono Rp 17 juta.
Tapi sejalan berlalunya waktu, Sumaryono tidak pernah memberikan kabar. Tri juga tidak kunjung mendapatkan panggilan dari pemprov. Tri pun bermaksud menanyakan permasalahan itu ke Sumaryono. Tapi Sumaryono sudah menghilang dari rumahnya.
Tri baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan, dan melaporkannya ke polisi. "Setelah meminta keterangan pelapor, kami segera buru terlapor," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Sungguh nahas Tri Wahyu Ningsih (22), warga Jalan Gatot Subroto Jombang. Sudah menyetor uang Rp 17 juta agar diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jatim, ternyata tertipu.
Uang melayang, status PNS pun gagal diraih. Kasus dilaporkan ke Polres Jombang, Jumat (29/6/2012).
Dalam laporannya Tri mengungkapkan, ia didatangi Sumaryono (35), warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Sumaryono menawarkan lowongan menjadi PNS di Pemprov Jatim.
Dengan gaya meyakinkan, Sumaryono menjamin bisa memasukkan Tri menjadi PNS. Tri yang bercita-cita ingin menjadi PNS pun kegirangan. Ketika Sumaryono mengharuskan Tri membayar Rp 10 juta, Tri menyanggupi.
Sebagai uang muka, Sumaryono meminta Rp 4 juta terlebih dulu, Januari lalu. Sedangkan sisanya dibayar Tri menjadi PNS. Mendapat sasaran empuk, Sumaryono kian nekat.
Ia lantas menawari kakak Tri untuk menjadi PNS. Lagi-lagi, korban juga menyanggupi tawaran itu, meski harus menyerahkan uang pelicin jutaan rupiah. Singkat cerita, korban akhirnya transfer tiga kali ke rekening Sumaryono total Rp 8,5 juta.
Terakhir, korban menyerahkan lagi uang tunai Rp 4,5 juta saat Sumaryono mengaku hendak berangkat ke kantor Pemprov Jatim guna mengurus pemberkasan PNS Tri dan kakaknya. Sehingga total uang yang diserahkan Tri ke Sumaryono Rp 17 juta.
Tapi sejalan berlalunya waktu, Sumaryono tidak pernah memberikan kabar. Tri juga tidak kunjung mendapatkan panggilan dari pemprov. Tri pun bermaksud menanyakan permasalahan itu ke Sumaryono. Tapi Sumaryono sudah menghilang dari rumahnya.
Tri baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan, dan melaporkannya ke polisi. "Setelah meminta keterangan pelapor, kami segera buru terlapor," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
sumber: Tribunnews.com