Sabtu, 20 Juli 2013

Kisah pelacur orangutan di rimba Borneo

Sebuah berita lama terangkat kembali lantaran ramai di jejaring sosial Twitter. Orangutan asal wilayah Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dijadikan pelacur melayani nafsu bejat banyak lelaki di tempat itu.
Situs vice.com melaporkan peristiwa ini terjadi lima tahun lalu (2007). Pony nama orangutan itu hidup di tengah-tengah lokalisasi di Kerengpangi. Dia dipelihara oleh seorang gundik tidak disebutkan namanya. Sekitar umur lima tahun Pony mulai diajarkan melayani para pencari kenikmatan.
Berdasarkan wawancara vice.com dengan direktur Organisasi Penyelamatan Orangutan Borneo Michelle Desilets, keadaan Pony sangat mengenaskan saat diselamatkan dari tempat prostitusi itu. Dia dirantai, tiduran di atas matras, dan semua bulunya dicukur.
Pony seolah telah dilatih menjadi pelacur. Jika ada lelaki berjalan mendekatinya dia langsung bergaya seperti menjajakan diri. Gundiknya mengatakan Pony menjadi bintang di rumah bordilnya. Pendapatan gundik itu jadi berlipat-lipat dan dia pun dianggap sebagai keberuntungan sebab si gundik selalu menang judi togel jika ada Pony.
Para tamu pun menyukai Pony. Mereka bisa saja memilih pelacur manusia namun banyak juga bercinta dengan orangutan itu. Agar nyaman seluruh bulu Pony digunduli. Pony jadi sering digigit nyamuk dan kulitnya iritasi bahkan berjerawat.
Butuh tahunan menyelamatkan Pony dari tempat itu. Polisi hutan dan aparat lokal tidak menyerahkan Pony begitu saja pada Organisasi Penyelamatan Orangutan Borneo. Mereka menghadang dengan senjata, pisau, bahkan melengkapi diri dengan senapan serbu AK-47.
Saat Pony direbut dari gundiknya, sang gundik histeris dan menyebut para pegiat sebagai binatang tidak berperikemanusiaan sebab telah memisahkan seolah ibu dan anak. "Paling membuat saya miris, tidak ada hukum di Indonesia mengatur hal ini. Mereka masih bebas berkeliaran tanpa dihukum atas apa yang mereka lakukan," ujar Desilets.
Meski berita lama namun penggemar Twitter banyak baru mengetahuinya. Banyak orang mengatakan manusia memang sudah sakit di segala tingkatan.

Akhir perjalanan karier Briptu Rani di kepolisian

Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni sudah menjalani masa hukuman 21 hari karena desersi setelah menjalani sidang etik. Dalam putusannya, Briptu Rani diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono.
Putusan itu dijatuhkan karena polwan kelahiran Bogor tahun 1988 tahun itu sudah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Atas keputusan itu, Briptu Rani sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dan tetap berharap dapat berdinas setelah enam tahun berkarier di kepolisian.
Keinginan itu pun diungkapkan Ibunda Rani, Raya Situmeang. Dia menyatakan anaknya ingin tetap bekerja sebagai polwan.
"Semoga tugasnya terus berlanjut, Rani kan ingin sekali menjadi Polwan, dan harapannya saat ini masih ingin terus mengabdi," kata Raya, Kamis (18/7) lalu.
Menurut sumber di internal Polda Jawa Timur, Briptu Rani memang masih menginginkan terus berkarir sebagai polisi. "Dia mengaku masih ingin menjadi polisi. Tadi dia juga mengaku senang masih diizinkan bertugas di Polda Jatim. Bahkan dia berharap bisa terus bertugas," kata sumber tersebut, Rabu (17/7).
Selama masa pengajuan banding, Briptu Rani tetap ditempatkan di Bid Propam Polda Jatim. Akan tetapi, harapannya untuk terus mengabdi sirna, Mabes Polri menguatkan putusan sidang etik di Polda Jatim.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tetap memastikan memecat polwan cantik ini dari jabatannya. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto , keputusan itu sudah dikeluarkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 28 Juni lalu.
"Menolak permohonan yang bersangkutan. Kemudian yang kedua, menguatkan putusan sidang kode etik profesi sebelumnya yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Agus di Mabes Polri, Jumat (19/7).
Dengan keluarnya keputusan itu, maka penugasannya sementara hanya tinggal menunggu hari sampai ia menerima surat pemecatan dengan tidak hormat ini. Keputusan itu pun sudah final.
"Keputusan sudah final, ini tinggal menunggu surat keputusan dari pimpinan Polda setempat. Apabila memang tuntutan yang bersangkutan tidak terbukti tentunya tidak bisa kita penuhi apa yang dia inginkan kan," jelasnya.
Briptu Rani memilih lari dari tugasnya di Polres Mojokerto selama lima bulan. Rani mengaku tak kuat mengalami pelecehan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho yang mengukurkan baju seragam pada tubuhnya.
Briptu Rani direkomendasikan dipecat sementara AKBP Eko Puji Nugroho dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.

Melajang sampai usia 30 tahun sama dengan melawan hukum


Sebuah hukum baru tengah diterapkan di China, yaitu ketetapan agar anak mengunjungi orang tua mereka secara teratur. Orang dewasa yang tidak mengunjungi orang tuanya secara teratur akan dihukum.
Hukum ini tergolong unik, meski pada penerapannya akan cukup baik. Namun ternyata di China juga ada hukum lain yang tak kalah unik, yaitu jika seseorang berusia 30 tahun dan masih lajang, maka mereka akan dihukum.
"Aku tidak menentang hukum yang meminta orang dewasa untuk mengunjungi orang tua mereka yang sudah tua. Tapi aku menentang hukum bagi mereka yang berusia 30 tahun dan belum menikah akan dipenjara," ungkap seorang kakek ketika dimintai pendapatnya mengenai dua hukum unik di atas.
"Orang dewasa yang belum menikah di usia 30 tahun akan dihukum tak punya istri (seumur hidup)," ujar seseorang dengan maksud bergurau, seperti dilansir oleh China Navis (13/07). Kata 'tak punya istri' dan 'seumur hidup' terdengar sama dalam bahasa China.
Komentar tersebut segera mendapatkan tanggapan dan memicu diskusi panas oleh penduduk dunia maya. Di dunia ini, mana yang paling layak dihukum? Anak yang tidak berbakti pada orang tua, anak yang tak teratur mengunjungi orang tua, atau orang dewasa yang tak menikah di usia 30 tahun?
Sekitar 66 persen warga China berpendapat bahwa anak yang tak berbakti pada orang tua lebih layak dihukum daripada anak yang tak mengunjungi orang tuanya secara teratur. Sementara sisanya berpendapat sebaliknya.
sumber: merdeka.com