Pemiskinan bagi koruptor dinilai terobosan efektif untuk memberikan efek
jera. Penegak hukum pun harus berani menggunakan kewenangannya. Hukuman
keras bagi koruptor akan membuat mereka berpikir dua kali untuk
korupsi.
Harta hasil korupsi, lanjut Tama, bisa dirampas berdasarkan aturan yang
berlaku. Jadi bila terbukti harta yang dimilikinya diperoleh dari uang
korupsi, negara bisa melakukan penyitaan.
Kemauan penegak hukum menjadi kunci. Langkah awal, dimulai dengan
menggunakan UU Pencucian uang. Misalnya, ada ketentuan pembalikan beban
pembuktian oleh tersangka atau terdakwa, terhadap harta-harta kekayaan
yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi (predicate crime).
Hukuman yang tegas dipadu dengan memiskinkan koruptor akan sukses
membuat seseorang berpikir ulang melakukan korupsi. Memiskinkan koruptor
bisa diterapkan oleh penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar