Kamis, 07 Juni 2012

Malaysia Seret 4 Penerima Suap Seks ke Meja Hijau

Tak cuma Singapura saja yang menyeret kasus suap seks ke meja hijau, Malaysia setali tiga uang. Empat pria diadili dengan tuduhan menerima gratifikasi berupa seks dari pengusaha yang ingin dipermudah mendapat gelar 'datuk'.

Empat pria yang diadili berkat penyadapan Komisi Anti Korupsi Malaysia itu adalah Mohd Amirul Erwan Mohd Roslan, 35, Mohd Zambri Mohd Afandi, 44, Shamsul Yusri Mohamad, 41, dan Rahizalkhiri Rahim, 37. Media Malaysia The Star edisi Jumat 8 Juni 2012 menyebut, keempatnya meminta perempuan untuk seks dari pengusaha di Cayenne KTV Holiday Villa di Subang Jaya pada Februari 2009.

Namun hakim membebaskan keempatnya dari tuduhan itu karena jaksa dinilai gagal membuktikan. Meskipun demikian, setidaknya hal ini membuktikan adanya upaya Malaysia menyeret transaksi gratifikasi seks ke pengadilan, hal yang belum pernah terjadi di Indonesia.

Hakim juga membebaskan Shamsul Yusri dan Rahizalkhiri dari tuduhan meminta ponsel dan uang 350 ribu ringgit, yang menurut jaksa dilakukan pada tempat dan waktu yang sama.

Namun kegembiraan bebas dari tuduhan suap seks bagi Mohd Amirul dan Mohd Afandi hanya berumur pendek. Pengadilan tetap mengadili mereka atas tuduhan suap 25 ribu ringgit dari pebisnis yang sama untuk tujuan yang sama yaitu mempermudah mendapat gelar kehormatan.

Mohd Amirul juga diperintahkan untuk menjawab dua tuduhan yang melibatkan suap 10 ribu ringgit dan Mohd Afandi juga harus menyiapkan jawabannya terkait kasus suap 1.000 ringgit.

Uang sogok itu dikatakan sebagai pancingan untuk membantu seorang pengusaha mendapatkan penghargaan dari negara bagian Perak yaitu gelar 'datuk seri'.

Ahmad Sazilee Abdul Khairi dari Komisi Anti Korupsi Malaysia menyatakan kepada wartawan bahwa 53 rekaman suara dan 8 rekaman video digunakan untuk menyeret tersangka penjualan gelar dalam kasus bertajuk "Operasi Datuk" tersebut.

Hakim Mat Ghani Abdullah menyatakan sidang dengan agenda pembelaan dilakukan 9 - 12 Juli 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar