Tampilkan postingan dengan label pornografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pornografi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Desember 2012

Flm Porno Pertama Di Dunia

Film porno pertama diproduksi tak lama setelah proyektor gambar bergerak pertama ditemukan pada tahun 1895. Dua orang yang menjadi pionir dalam dunia pornografi adalah Eugène Pirou dan Albert Kirchner, yang mengarahkan film porno pertama di bawah nama dagang “Léar”. Film-film karya Pirou menginspirasi pembuat film Perancis lainnya untuk membuat film yang menampilkan wanita-wanita yang menanggalkan pakaiannya. Film-film seperti ini benar-benar menjanjikan keuntungan besar saat itu.


Karena hampir tidak diketahui Pirou sebagai pembuat film porno, kredit sering diberikan kepada film-film lain untuk menjadi film porno yang pertama. Salah satu upaya yang paling ilmiah untuk mendokumentasikan asal-usul perdagangan “Fim Esek-esek” dilakukan oleh Dave Thompson dalam film dokumenter “In Black and White and Blue (2008)”. Ia menceritakan banyak bukti bahwa industri seperti ini pertama kali muncul di Buenos Aires dan kota-kota Amerika Selatan lainnya saat pergantian abad, dan kemudian dengan cepat menyebar ke seluruh Eropa Tengah selama beberapa tahun berikutnya, namun tidak satu pun dari film-film porno awal ini dikenal secara luas.

Menurut Patrick Robertson dalam buku Film Facts, ' film porno paling awal yang dapat dipastikan tanggal pembuatannya adalah A L'Ecu d'Or ou la bonne Auberge' dibuat di Perancis pada tahun 1908; plotnya menggambarkan seorang prajurit lelah yang memiliki janji untuk bertemu dengan seorang pelayan cewek di sebuah penginapan. El Satario dari Argentina mungkin malah lebih tua lagi. Robertson mencatat bahwa 'film-film porno tertua yang masih ada tersimpan dalam Kinsey Collection di Amerika. http://anehdidunia.blogspot.com

Sebuah film menunjukkan bagaimana konvensi-konvensi porno mula-mula ditetapkan. Film Jerman Am Abend (sekitar 1910) adalah, demikian tulis Robertson, 'sebuah film pendek sepuluh menit yang dimulai dengan seorang perempuan yang memuaskan dirinya sendiri di kamarnya dan kemudian beralih dengan menampilkan dirinya sedang berhubungan seks dengan seorang laki-laki, melakukan fellatio (blowjob) dan penetrasi anal.

Film porno tersebar luas di era film bisu tahun 1920-an, dan sering diputar dalam rumah bordil. Karena saat itu film porno masih dicap ilegal, maka blue film atau stag film (sebutan untuk film porno) diproduksi secara sembunyi-sembunyi mulai tahun 1940an. Film-film tersebut kemudian diedarkan secara pribadi atau oleh pedagang keliling dengan risiko penjara jika ketahuan.

Rabu, 13 Juni 2012

Foto Model Porno Jaman Dahulu Kala

Ternyata jauh sebelum kita mengenal istilah pornografi orang - orang jaman dahulu telah mempraktekkannya, ini dia penampakkannya :




Senin, 21 Mei 2012

Lagu - Lagu Porno di Indonesia

Lagu-Lagu Porno Indonesia - Ada 10 lagu yang 'haram' disiarkan di media elektronik di Nusa Tenggara Barat. Pelarangan itu dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat dengan alasan lagu-lagu tersebut tergolong porno. 
 
Kesepuluh lagi itu adalah, "Jupe Paling Suka 69", "Apa Saja Boleh", "Mobil Bergoyang", "Hamil duluan", "Maaf Kamu Hamil Duluan", "Satu Jam Saja", "Mucikari Cinta", 'Melanggar Hukum Wanita", "Lubang Buaya" dan "Ada yang Panjang". 
 
Menurut Badrun AM, Ketua KPID NTB, penentuan 10 judul lagu dangdut tersebut merupakan hasil kajian KPID bersama sejumlah tokoh masyarakat baik dari kalangan budayawan dan praktisi media di NTB.

Lagu-Lagu Porno Indonesia Tim pengkaji melakukan seleksi terhadap 300 judul lagu dangdut dari berbagai versi yang paling diminati permirsa. "Tentunya kami tidak ingin unsur pornografi dan kekerasan menjadi trend di masyarakat terutama di NTB," kata Badrun. 
 
Sebulan terakhir KPID NTV menerima 25 pengaduan masyarakat terkait tayangan televisi dan radio yang memuat unsur kekerasan dan pornografi. Pihak KPID akan memberikan tindakan berupa berupa teguran, pengurangan jam tayang bahkan menghentikan siaran jika ada stasiun televisi dan radio yang menyiarkan 10 lagu tersebut. 
 
Sepuluh lagu tersebut dianggap melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni pasal 36 ayat 5 dan ayat 6. 
 
Selain dianggap porno, materi lagu tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar.