Lagu-Lagu Porno Indonesia - Ada 10 lagu yang 'haram' disiarkan di media elektronik di Nusa
Tenggara Barat. Pelarangan itu dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat dengan alasan lagu-lagu tersebut
tergolong porno.
Kesepuluh lagi itu adalah, "Jupe Paling Suka
69", "Apa Saja Boleh", "Mobil Bergoyang", "Hamil duluan", "Maaf Kamu
Hamil Duluan", "Satu Jam Saja", "Mucikari Cinta", 'Melanggar Hukum
Wanita", "Lubang Buaya" dan "Ada yang Panjang".
Menurut Badrun AM,
Ketua KPID NTB, penentuan 10 judul lagu dangdut tersebut merupakan hasil
kajian KPID bersama sejumlah tokoh masyarakat baik dari kalangan
budayawan dan praktisi media di NTB.
Lagu-Lagu Porno Indonesia Tim pengkaji melakukan seleksi terhadap 300 judul lagu dangdut dari berbagai versi yang paling diminati permirsa. "Tentunya kami tidak ingin unsur pornografi dan kekerasan menjadi trend di masyarakat terutama di NTB," kata Badrun.
Sebulan terakhir KPID NTV menerima 25 pengaduan masyarakat terkait tayangan televisi dan radio
yang memuat unsur kekerasan dan pornografi. Pihak KPID akan memberikan
tindakan berupa berupa teguran, pengurangan jam tayang bahkan
menghentikan siaran jika ada stasiun televisi dan radio yang menyiarkan
10 lagu tersebut.
Sepuluh lagu tersebut dianggap melanggar Undang-undang
nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni pasal 36 ayat 5 dan ayat 6.
Selain dianggap porno, materi lagu tersebut juga dinilai bertentangan
dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar