Setelah Kongres PSSI tanggal 20 Mei lalu gagal menghasilkan kepengurusan PSSI yang baru, Indonesia disebut-sebut tengah terancam sanksi FIFA. Benarkah demikian? Adakah pelanggaran yang sudah dilakukan Indonesia?
FIFA sudah punya aturan main yang sangat jelas, yang mereka manifestasikan salah satunya lewat statuta FIFA. Di situ sudah dijelaskan kewajiban setiap anggota FIFA, termasuk hukuman yang mungkin dijatuhkan seandainya kewajiban tersebut tak dipenuhi.
Dalam statuta FIFA pasal 13 ayat (1) diterangkan bahwa ada delapan kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota FIFA. Ada pun delapan kewajiban itu adalah:
a. menjalankan sepenuhnya Statuta, regulasi, perintah, dan keputusan oleh badan FIFA dan juga keputusan dari Court of Arbitration of Sport (CAS) yang sudah dinyatakan lolos banding yang berdasarkan artikel 62 par. 1 statuta FIFA.
b. untuk ikut serta di kompetisi yang digelar oleh FIFA
c. untuk membayar fee/biaya keanggotaan
d. untuk memastikan bahwa anggota dari federasi itu memenuhi Statuta, regulasi, perintah, dan keputusan yang diambil oleh badan-badan FIFA
e. untuk membentuk Komite Wasit yang secara langsung menjadi subordinat dari anggota
f. untuk menghormati Laws of the Game
g. untuk mengatur urusan mereka secara independen dan memastikan bahwa urusan internal mereka tak dicampuri pihak-pihak ketiga
h. untuk menjalankan secara sepenuhnya kewajiban-kewajiban lain yang timbul dari Statuta dan peraturan lainnya
Kemudian di pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa: "pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang tertara di atas oleh siapa pun anggota akan memicu jatuhnya sanksi yang ada dalam statuta ini."
Ada pun soal campur tangan pihak ketiga, diterangkan lebih lanjut pada pasal 13 ayat (3) yang berbunyi: "pelanggaran untuk poin 1 (g) juga bisa menimbulkan sanksi bahkan bila campur tangan pihak ketiga bukan kesalahan dari anggota federasi."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar