Sebuah survei terhadap penegakan supremasi hukum di 65 negara di dunia yang diselenggarakan oleh organisasi non-profit World Justice Project menyebut bahwa praktek korupsi di Indonesia sudah sangat menyebar luas. Jika diranking, Indonesia berada di posisi bawah baik secara regional maupun global.
Demikian hasil survei yang diberi nama 'World Justice Project 2011 Rule of Law' seperti dilansir United Press International, Selasa (14/6/2011). Proyek survei tahunan yang dibiayai oleh Neukom Family Foundation, Bill & Melinda Gates Foundation, dan LexisNexis ini merilis hasil surveinya pada 13 Juni 2011 di Washington DC, Amerika Serikat.
"Korupsi sudah sangat menyebar luas di Indonesia, berada di posisi kedua dari terakhir untuk wilayah regional dan di posisi 47 secara global (dari total 65 negara)," jelas hasil survei tersebut.
Dalam survei tersebut, diketahui bahwa penduduk di wilayah Amerika Serikat dan Eropa Barat cenderung mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sementara di wilayah Amerika Latin tercatat memiliki tingkat kriminalitas paling tinggi.
"Bantuan hukum bisa jadi terlalu mahal atau tidak tersedia sama sekali, dan kesenjangan antara si kaya dan miskin terhadap pelaksanaan proses hukum dan kepuasan hukum sipil menjadi signifikan," ujar laporan survei tersebut.
"Selain itu, muncul persepsi bahwa etnis minoritas dan warga asing seringkali mendapat perlakukan berbeda dari polisi dan pengadilan," tambahnya.
Menurut survei, diketahui bahwa penduduk Argentina memiliki akses hukum yang lebih baik daripada penduduk AS. Dalam laporan ini, Swedia dan Norwegia menempati posisi teratas dari semua kategori yang ada. Sedangkan Belanda dan Jerman menyusul di belakang AS dan Kanada.
Survei ini terbagi ke dalam 9 kategori penegakan hukum, antara lain kekuasaan pemerintah yang terbatas, ketiadaan korupsi, hukum yang jelas, stabil dan transparan, ketertiban dan keamanan, hak-hak dasar, keterbukaan pemerintah, penegakan perundang-undangan, akses terhadap keadilan sipil, peradilan yang efektif, dan keadilan informal.
Indonesia sendiri masuk dalam kawasan Asia Timur dan Pasifik bersama dengan Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan lainnya. Dalam survei tersebut, wilayah Asia Timur dan Pasifik memiliki gambaran penegakan hukum yang beragam.
Negara-negara maju seperti Jepang, Australia, Singapura dan Korea Selatan memiliki angka tinggi hampir di semua dimensi. Berbeda halnya dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, Filipina dan Thailand yang cenderung memiliki angka rendah di semua dimensi penegakan hukum.
"Indonesia memiliki peringkat tinggi pada kategori kejelasan hukum, namun menduduki peringkat rendah pada ketiadaan korupsi dan akses pada keadilan sipil," jelas laporan survei tersebut.
Sedangkan Jepang tercatat menduduki peringkat tertinggi untuk wilayah Asia Timur dan Pasifik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar