Gara-gara
ditemukannya sejumlah anak berusia dibawah 11 bulan yang sudah mengisap
rokok, Indonesia kini dijuluki 'Negeri Baby Smooker' oleh kalangan
aktivis anti rokok internasional. Julukan itu menunjukkan parahnya
masalah yang dihadapi dalam menjauhkan anak-anak dari kebiasaan merokok.
Koordinator
Forum Nasional Aliansi Total Ban Arist Merdeka Sirait menegaskan, masih
banyak orang tua yang kurang peduli akan bahaya merokok.
Sebelumnya,Indonesia
sudah dijuluki sebagai negara 'Kid Smookers' karena banyaknya anak-anak
berusia 5-15 yang sudah terbiasa merokok. Jumlahnya mencapai 24,5
persen dari total populasi anak laki laki dan 2,3 persen pada anak
perempuan Kebiasaan itu terbentuk terutama karena promosi iklan rokok
yang sengat gencar menyasar usia tersebut. Perusahaan rokok membutuhkan
mereka, karena perokok dari golongan dewasa cenderung bertahan pada satu
merk saja.
Karena
itulah, iklan rokok identik dengan gaya hidup remaja yang santai, macho
dan penuh petualangan. "Seringkali juga dikaitkan dengan olahraga.
Padahal bohong besar kalau ada atlit yang bisa berprestasi dengan
merokok," tegasnya.
Pihaknya
mengkampanyekan pembatasan iklan rokok juga dengan mengacu pada pasal
113 UU Kesehatan yang menyebut rokok sebagia zat adiktif sebagaimana
narkotika. "Jadi tidak boleh ada iklan yang terbuka," tegasnya. Untuk di
daerah, mereka minta membuat Perda yang mengatur Kawasan Bebas Rokok
(KWR) dan mengurangi iklan rokok di billboard.
Sementara
itu di Bali, Perda yang mengatur KWR masih tertahan di Kantor Gubernur
Bali. Padahal, Dinas Kesehatan telah mengajukan draftnya sejak 7 bulan
lalu. "Kami sudah melakukan desakan, tetapi pihak eksekutif masih
meragukan, apakah masalah itu hak Pemprov atau kabupaten," kata Anggota
Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi Suryadi. Langkah yang dilakukan Gubernur
saat ini hanya sebatas melarang merokok di lingkungan SKPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar