Kepala Inspektorat Pemkab Madiun Bambang Budi Utomo mengatakan, oknum
PNS tersebut merupakan salah satu guru di Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri 1 Kare Kabupaten Madiun. Kini yang bersangkutan sudah
dipecat atau diberhetikan dengan tidak hormat pada pertengahan bulan Mei
ini. "Yang bersangkutan mendapat sanksi berat berupa pemecatan atau
non-job setelah tidak pernah masuk kerja selama dua tahun. Sesuai
peraturan dia langsung diberhentikan," ujar Bambang kepada wartawan.
Meski menyebut telah memecat seorang guru PNS, pihaknya tetap
merahasiakan identitas yang bersangkutan. Pihaknya hanya menekankan jika
perbuatan yang bersangkutan hendaknya tidak ditiru oleh PNS lainnya
sebagai abdi negara.
Pemecatan guru PNS tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut menyebutkan jika ada PNS yang tidak masuk bekerja selama 46 hari kerja atau lebih secara kumulatif bisa dikenai sanksi berat yakni pemecatan.
Data Inspektorat Kabupaten Madiun mencatat, total selama bulan
Januari hingga Mei 2012, telah terdapat empat pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh PNS setempat. Dari empat pelanggaran disiplin tersebut,
tiga di antaranya merupakan pelanggaran dengan sanksi sedang dan satu
lainnya merupakan pelanggaran berat atau pemecatan.
Sedangkan selama tahun 2011 tercatat pelanggaran disiplin PNS di
lingkungan setempat mencapai 10 kasus. Dari 10 kasus pelanggaran
tersebut, tiga di antaranya merupakan pelanggaran dengan sanksi sedang
dan tujuh lainnya merupakan pelanggaran berat atau pemecatan. "Untuk
pelanggaran dengan sanksi berat atau pemecatan kasusnya bermacam-macam.
Mulai dari bolos kerja melebihi batas maksimal yang ditentukan hingga
terjerat dengan kasus hukum," ujar Bambang.
Pihaknya mengimbau kepada para PNS di lingkungan Pemkab Madiun untuk
bekerja seprofesional mungkin. Ia menilai, sebagai abdi negara, PNS
harus memberikan teladan yang baik di masyarakat.
Sementara, sesuai data BKD setempat, jumlah PNS di Kabupaten Madiun saat ini mencapai sekitar 10.335 orang. Jumlah tersebut, belum termasuk pegawai kontrak dan honorer daerah yang tersebar di 60 dinas, bagian, badan, dan kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar