Senin, 28 Maret 2011

Merangkai 6 kata [ Artis Porno, Seks, PSK, Telanjang, Hubungan Intim, Selingkuh ]


Artis Porno
Seks
PSK
Telanjang
Hubungan Intim
Selingkuh


Enam kata tersebut bisa dirangkai menjadi peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.

Peristiwa Pertama:
Karena suka sekali memelototi gambar ARTIS PORNO, dorongan SEX si Laki-Laki tak terbendung lagi, untuk menyalurkan hasratnya, si Laki-Laki mencari PSK, setelah tawar menawar… Si Laki-Laki tancap gas, entah ke kamar hotel entah kemana suka-suka mereka, keduanya TELANJANG, kemudian terjadilah HUBUNGAN INTIM. Apabila si Laki-Laki itu sudah beristri, berarti si Laki-Laki itu sudah boleh disebut melakukan SELINGKUH.

Peristiwa Kedua:
Si Laki-Laki sedang dimarah-marah oleh istrinya. Hasratnya untuk HUBUNGAN INTIM tidak dituruti sampai berminggu-minggu. Padahal nafsu SEX si Laki-Laki termasuk tinggi. Apa boleh buat, mau SELINGKUH cari PSK dia tidak berani soalnya tidak punya duwit, akhirnya si Laki-laki ini TELANJANG menikmati foto-foto ARTIS PORNO.

Peristiwa Ketiga:
Gambar-gambar dan video-video ARTIS PORNO banyak sekali dalam file simpanan si Laki-Laki Remaja. Namanya juga masih puber, otomatis rasa ingin tau si Laki-Laki remaja mengenai SEX demikian tinggi. Saban waktu angan-angannya dipenuhi fantasi bagaimana HUBUNGAN INTIM seperti yang dilihat di video porno atau istilahnya video xxx. Kepikiran juga mau cari PSK untuk pereks atau perempuan eksperimen. Tapi tidak tau caranya….. Mau sama pacar juga belum punya. Sampai-sampainya si Laki-Laki remaja ini membayangkan Tante-Tante tetangganya TELANJANG, suaminya kan sering ke luar kota, eh…. Siapa tau mau ngajak si Laki-Laki remaja ini SELINGKUH.

Memahami Komet dan bantahan Kiamat 2012


Munkin artikel tentang komet ini akan menjadi postingan yang sangat panjang dari ngajari.com. Namun tak lepas dari itu yang pasti artikel ini akan sangat bermanfaat buat anda yang sedang mencari tahu tentang karakteristik komet dan juga isu kiamat 2012. Ok simak artikel berikut ini: ANDAI filsuf legendaris Aristoteles masih hidup, tentu akan menghubungkan letusan katastrofik Merapi 2010 dengan kemunculan komet Hartley 2. Tatkala Merapi meletus pada 26 Oktober 2010, bintang berekor ini sedang melintas sejauh 18 juta km dari bumi dan mempunyai kecerlangan +4,6 sehingga bisa dilihat mata manusia, tanpa alat Bantu, khususnya kala langit cerah dalam lingkungan gelap. Tak pelak, Hartley 2 menjadi komet paling cemerlang tahun 2010.

Seminggu kemudian, kala keganasan letusan Merapi mencapai puncak, 3-5 November 2010, para astronom berkesempatan mencermati komet berdiameter 2,5 km itu lebih teliti melalui wahana antariksa Deep Impact dalam misi Extrasolar Planet Observation and Deep Impact Extended Mission (Epoxi) yang berhasil mendekat hingga sejauh 700 km. Kesesuaian waktu tidak lantas membuktikan letusan Merapi 2010 dipicu kemunculan komet Hartley 2. Hartley 2 adalah komet periodik dengan periode 6,5 tahun, sehingga kemunculannya sudah diestimasikan jauh hari, bahkan sejak ditemukan tahun 1986.

Statistik memperlihatkan sebuah komet baru ditemukan setiap dua hari. Padahal, bencana terjadi berselang beberapa minggu atau bulan dari bencana sebelumnya sehingga tak ada kesesuaian waktu antara keduanya. Secara fisis pun tak ada mekanisme yang menghubungkan kehadiran komet dan dinamika permukaan bumi, mengingat massa dan dimensinya amat kecil dibandingkan dengan bumi. Sebaliknya, yang sering terjadi, gravitasi bumi (dan planet-planet lain, khususnya Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus) membuat sebuah komet terlempar dari lintasan semula dan menyusuri orbit baru yang berbeda.

Misi Epoxi menambah pengetahuan manusia tentang komet. Komet kini diketahui sebagai benda langit minor berdiameter 0,1-20 km (kecuali komet Hale-Bopp yang berdiameter 40 km), tersusun dari debu-debu ringan yang membentuk gumpalan besar iregular dengan densitas lebih kecil daripada air. Komet memiliki permukaan aktif yang disebabkan oleh sublimasi es di kerak komet menjadi uap air kala mendekati matahari sehingga mendorong gas dan debu ke angkasa membentuk atmosfer komet (coma) yang selanjutnya menjadi ekor komet setelah tertiup angin matahari. Komet dan memiliki orbit sangat lonjong dibandingkan dengan planet, sehingga menghabiskan sebagian besar waktunya melata di kedalaman tata surya yang dingin membekukan.

Karena itulah komet hanya tampak pada waktu tertentu, khususnya kala mendekati matahari. Jika komet Hartley 2 tampak setiap enam setengah tahun sekali, Halley yang legendaris baru nongol setiap 76 tahun sekali. Komet Ikeya-Seki, yang muncul pada saat huru-hara berdarah 1965-1966, bahkan lebih lama lagi karena hadir setiap 880 tahun sekali.

Keunikan orbit komet, khususnya kelonjongan dan kemiringannya dibandingkan dengan planet, membuat stabilitas komet amat rentan. Sebuah komet hanya mampu bertahan 10-100 juta tahun di tata surya seiring terus bekerjanya gangguan gravitasi yang membuat orbitnya terus-menerus berubah, sebelum akhirnya lenyap. Kelenyapan komet mengikuti satu dari tiga kemungkinan, yakni bertabrakan dengan sesamanya, menumbuk planet atausatelitnya, atau terlempar keluar dari tata surya. Bandingkan dengan planet yang berorbit stabil sehingga mampu bertahan di tata surya hingga miliaran tahun.

Nibiru Karakteristik komet menarik diperbincangkan seiring dengan kemerebakan isu kiamat 2012 di ruang publik, entah lewat buku, televisi, film, atau media lain. Disebutkan, kiamat terjadi kala bumi bertabrakan dengan “planet” Nibiru, Jumat 21 Desember 2012 pukul 18:11 WIB, dengan titik tabrak di Antartika.

Nibiru dikatakan terlihat kali terakhir pada masa Babilonia 3.600 tahun silam dan memiliki permukaan sangat gelap, sehingga sangat sulit dilihat manusia. Nibiru disebut telah terdeteksi satelit IRAS milik NASA lewat spektrum sinar inframerah tahun 1983 sebagai objek sebesar Saturnus. Namun, entah karena alasan apa, NASA merahasiakan penemuan itu.

Tabrakan Nibiru dan bumi akan menciptakan petaka luar biasa yang menerjang seluruh permukaan bumi dengan kedahsyatan sebanding peristiwa kemusnahan dinosaurus. Tak satu pun lokasi di bumi bakal selamat, kecuali dua pojokan kecil di AS dan Prancis.

Ide kiamat itu kali pertama diungkap Nancy Lieder, wanita eksentrik AS, yang mengklaim bisa berkomunikasi dengan makhluk asing luar bumi. Ide itu muncul ketika komet Hale-Bopp tampak tahun 1997. Saat itu Lieder menyatakan komet tersebut sejatinya hanya pengalihan cerdas dari NASA dan organisasi astronomi tentang “fakta” makin mendekatnya Nibiru ke bumi. Tabrakan diramalkan terjadi bersamaan dengan komet Hale-Bopp mencapai perihelionnya pada 1 April 1997.

Ramalan itu menjadi salah satu faktor yang mendasari 37 anggota sekte sesat Heavenís Gate bunuh diri massal. Mereka yakin komet itu adalah kendaraan luar bumi pengangkut jiwa mereka. Ketika kiamat tak terjadi dan Hale-Bopp justru dikenang sebagai komet terindah abad ke-20, Lieder segera mengajukan tanggal baru: 27 Mei 2003. Tatkala tanggal itu terlewati tanpa kiamat, Eric Julien (salah satu penyokong Lieder) buru-buru mengajukan tanggal dan tempat baru, yakni 25 Mei 2006 di Samudra Pasifik. Ketika tanggal itu pun berlalu, Lieder menyatakan ramalan 2003 dan 2006 sebenarnya kebohongan yang diutarakan agar publik punya cukup waktu untuk bersiap menghadapi kiamat sebenarnya, yakni tahun 2012.

Tanggal yang selalu meleset dengan argumentasi ngawur sebagai justifikasi menegaskan, kebenaran isu kiamat 2012 tidak bisa dipegang. Namun benarkah Nibiru eksis dan sedang menuju ke bumi? Dari perspektif astronomi, simulasi dengan software Starry Night memperlihatkan dengan asumsi Nibiru akan menghantam Antartika dari altitude 45 derajat pada kecepatan 43 km/detik, muncul setiap 3.600 tahun sekali dan merupakan benda tergelap di tata surya (yang hanya memantulkan 3% cahaya matahari), orbitnya memiliki perihelion 133,5 juta km, aphelion 70,35 miliar km (12 kali lipat jarak matahari-Pluto), kelonjongan 0,996 (sangat lonjong hingga menyerupai parabola), inklinasi 66,5 derajat dan kecerlangan absolut -6,28. Itu sangat mirip orbit komet periodik dengan periode 3.600 tahun. Dan, Februari 2011 ini seharusnya Nibiru sudah berjarak 1,187 miliar km dari matahari dengan berkedudukan di antara orbit Jupiter dan Saturnus.

Pengamat di Jawa Tengah seharusnya sudah melihatnya sebagai bintik cahaya di langit selatan yang muncul antara pukul 08:00 dan 22:00 WIB, dengan deklinasi -57 derajat 14’ RA 1 jam 37,7 menit (ephemeris J2000,00) dan kecerlangan +5, berdekatan dengan galaksi Awan Magellan Kecil (NGC 292). Layaknya Hartley 2, objek seperti Nibiru seharusnya mudah diidentifikasi, mengingat kecerlangannya hampir sama. Starry Night memperlihatkan objek itu bahkan berbentuk seperti komet, komplet dengan ekor, sehingga identifikasinya lebih mudah.

Foto Selly sang penjahat cantik


Sepak terjang buronan Selly Yustiawati alias Rassellya Rahman Taher berakhir di tangan aparat Polsek Densel saat sedang berlibur bersama kekasihnya, Bima di hotel the Amaris, Kuta, Bali, Sabtu kemarin (27/3/2011).

Masih ingat Selly? Si penipu cantik yang tahun lalu menjadi topik hangat di jejaring sosial Facebook. Sepak terjang buronan yang diperkirakan telah menipu ratusan orang di sejumlah kota besar di Indonesia ini akhirnya terhenti di tangan Polsek Denpasar Selatan.

Selly Yustiawati alias Rassellya Rahman Taher dibekuk aparat Polsek Densel saat sedang berlibur bersama kekasihnya, Bima di hotel the Amaris, Kuta, Bali, Sabtu kemarin.

Wanita berusia 26 tahun ini kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Densel dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Polres Bogor, Untuk kasusnya akan ditangani di sana.

Sementara Bima, sang kekasih dibebaskan oleh polisi karena tak terbukti terlibat aksi kejahatan Selly.

Sekadar mengingatkan, Selly sempat menjadi perbincangan para "facebooker" lebih dari serahun silam, setelah dia memanfaatkan situs jejaring sosial ini untuk melakukan penipuan.

Salah satu modusnya adalah menawarkan investasi melalui bisnis pulsa dengan menjanjikan keuntungan berlipat kepada korbannya. Namun setelah si korban mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya, Selly langsung melancarkan jurus kaki seribu alias kabur.

Korban Selly berasal dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Tangerang dan beberapa kota lainnya. Modus lainnya yang sempat terendus polisi adalah pada tahun 2009 silam Selly pernah berpura-pura menjadi wartawati Kompas dan melakukan penipuan kepada karyawan Hotel Grand Mahakam dan Kompas Gramedia.

Keputusan Pemerintah Tak Akui Nurdin Halid


Pemerintah menyatakan secara resmi tidak lagi mengakui kepengurusan PSSI dibawah kepemimpinan Nurdin Halid.Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga juga menghentikan pengucuran dana APBN kepada PSSI dibawah kepengurusan Nurdin Halid.

Keputusan dibacakan Menpora Andi Malarangeng saat di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (28/3/2011) usai menerima laporan Ketua KONI/KOI Rita Wibowo.

Berikut keputusan lengkap pemerintah yang tidak mengakui Nurdin Halid :


1. Bahwa press conference ini diadakan dalam rangka menyikapi perkembangan terakhir kongres PSSI.

2. Bahwa dalam hal ini Saya selaku Menpora bersama Ketua Umum KONI/KOI dan jajarannya telah bertemu dan mendiskusikan perkembangan terakhir ini.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, bahwa “Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.

4. Dalam UU-SKN Pasal 16, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

5. Dalam UU-SKN Pasal 87, bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118, bahwa “Pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.

7. Dalam Pasal 90, bahwa “Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga wajib memiliki persyaratan: … (d). struktur dan personalia yang kompeten ….

8. Dalam Pasal 121, bahwa “Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”

9. Dalam Pasal 122, bahwa “Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

10. Memperhatikan Rekomendasi Kongres Sepakbola Nasional (KSN) bulan Maret 2010 di Malang, terutama butir tentang “PSSI perlu segera melaksanakan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkrit sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat”.

11. Memperhatikan kegagalan Komite Eksekutif PSSI mengikuti ketentuan FIFA Standard Electoral Code di dalam pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang bertugas untuk memilih calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Exco PSSI periode 2011-2015, yang berakhir dengan dibatalkannya seluruh Calon oleh Komite Banding Pemilihan.

12. Memperhatikan peringatan Pemerintah bersama KONI/KOI kepada PSSI pada tanggal 21 Februari 2011.

13. Memperhatikan keputusan Executive Committee FIFA pada tanggal 3 Maret 2011 yang mewajibkan diselenggarakannya kongres PSSI tanggal 26 Maret 2011 untuk membentuk komite pemilihan dan komite banding pemilihan, dan kongres pemilihan executive committee PSSI paling lambat sebelum tanggal 30 April 2011 yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan FIFA Standard Electoral Code.

14. Memperhatikan kegagalan Executive Committee PSSI di dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres PSSI tanggal 26 Maret 2011 di Pekanbaru yang mengakibatkan 78 pemilik suara PSSI yang sah melaksanakan kongres tanpa dihadiri oleh Pengurus PSSI.

15. Memperhatikan laporan dari KONI/KOI berdasarkan hasil pengamatan peninjau dari KONI/KOI yang secara langsung hadir di lokasi kongres.

16. Memperhatikan pula laporan dari berbagai media yang hadir dan meliput situasi yang berkaitan dengan kongres PSSI di Pekanbaru.

17. Memperhatikan peringatan-peringatan yang dilakukan oleh Pemerintah menjelang kongres di Pekanbaru berkaitan dengan ketidakjelasan undangan, hak suara, peraturan organisasi, agenda, dan jalannya kongres yang harus transparan, demokratis, jujur, dan adil, serta dengan semangat sportivitas, sesuai dengan FIFA Standard Electoral Code dan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan keolahragaan di Indonesia.

18. Pemerintah bersama KONI/KOI beranggapan bahwa Pengurus PSSI telah meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan kongres tanggal 26 Maret 2011 di Pekanbaru.

19. Pemerintah dan KONI/KOI beranggapan bahwa persiapan penyelenggaraan kongres tidak mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku, tidak dilakukan dengan profesional, dan tidak dilakukan dengan transparan, demokratis, serta semangat sportifitas. Mekanisme penentuan pemegang hak suara dan distribusi undangan tidak jelas bahkan sampai hari kongres, registrasi peserta kacau, peraturan pemilihan yang akan digunakan dalam penyelenggaraan kongres tidak jelas dan tidak disosialisasikan.

20. Berbagai pihak yang semestinya mendapatkan informasi tentang kongres tidak mendapatkan informasi sebagaimana mestinya mengenai pemegang hak suara, distribusi undangan, peraturan pemilihan, dan sebagainya. Dalam hal ini FIFA Standard Electoral Code, Preamble (Preliminary Remarks) butir (g) mewajibkan komite eksekutif untuk menyebarkan informasi umum mengenai pemilihan dan peraturan pemilihan kepada para anggota, badan pemerintah, dan media massa. Dalam hal ini Pemerintah dan KONI/KOI tidak pernah menerima informasi mengenai hal tersebut.

21. Ketidakhadiran Pengurus PSSI di lokasi kongres, khususnya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, sampai pada jadual pembukaan kongres yang telah ditetapkan telah mengakibatkan kebingungan dan ketidakpastian para peserta kongres. Bahkan pengumuman “pembatalan kongres” tidak dilakukan di depan para peserta ataupun di lokasi kongres, melainkan di tempat lain yang tidak diketahui oleh peserta.

22. Peninjau KONI/KOI melaporkan bahwa sejumlah 78 anggota PSSI pemilik hak suara memutuskan untuk membuka dan melanjutkan kongres PSSI walaupun tanpa kehadiran Pengurus PSSI. Dilaporkan juga bahwa kongres itu telah berjalan dengan baik, tertib, dan demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku. Para peserta kongres tersebut telah berhasil mengesahkan peraturan pemilihan, memilih Anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan.


Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan di atas, Pemerintah bersama KONI/KOI berpendapat sebagai berikut:

I. Menunggu sikap FIFA atas keputusan kongres PSSI tanggal 26 Maret 2011 di Pekanbaru yang diikuti oleh 78 anggota PSSI pemilik hak suara.

II. Jika Keputusan Kongres tersebut disikapi secara positif oleh FIFA, maka Pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera dilaksanakannya kongres PSSI untuk memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Executive Committee PSSI Periode 2011-2015 sesuai jadual yang telah ditetapkan oleh FIFA yaitu sebelum tanggal 30 April 2011.

III. Apabila FIFA bersikap lain, maka Pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera diselenggarakannya kongres PSSI untuk memilih Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang baru, dan selanjutnya melaksanakan kongres pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Executive Committee PSSI Periode 2011-2015.

IV. Apabila situasi butir III yang terjadi, maka Pemerintah bersama KONI/KOI beranggapan bahwa Pengurus PSSI dibawah pimpinan Ketua Umum Saudara Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Saudara Noegraha Besoes tidak kompeten untuk memimpin organisasi PSSI, dan karenanya tidak kompeten untuk menyelenggarakan kongres PSSI.

V. Untuk mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan terulangnya kegagalan kongres PSSI karena ketidak-kompetenan pengurus PSSI, terutama ketidak-tertiban di dalam penentuan hak suara, distribusi undangan, penentuan peraturan pemilihan, agenda kongres, serta ketidak-bertanggungjawaban dalam penyelenggaraan kongres, maka dengan ini Pemerintah menyatakan tidak mengakui lagi Pengurus PSSI di bawah pimpinan Ketua Umum Saudara Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Saudara Noegraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaan yang diselenggarakan kepengurusan PSSI tersebut.

VI. Kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan Pemerintah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Kebijakan ini juga diambil demi menyelamatkan organisasi PSSI dan melindungi kepentingan persepakbolaan nasional.

VII. Dengan kebijakan ini, maka seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Ketua Umum Saudara Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Saudara Noegraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaannya.

VIII. Dengan ini pula maka Pemerintah menghentikan sementara penyaluran dana yang bersumber dari APBN, sampai terbentuk kepengurusan PSSI yang baru periode 2011-2015.

IX. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2011 harus terus berjalan. Dalam hal ini Pemerintah bersama KONI/KOI sepakat bahwa KONI/KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional.

X. Seluruh pertandingan LSI, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI/KOI bersama Pengprov PSSI dan Klub setempat.

XI. Pemerintah bersama KONI/KOI akan terus berkomunikasi dan bekerjasama dengan FIFA untuk mencari solusi terbaik dalam rangka penyelenggaraan kongres PSSI serta terpilihnya Komite Eksekutif PSSI Periode 2011-2015 yang kredibel.

XII. Pemerintah bersama KONI/KOI meminta dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia, seluruh pecinta bola di manapun berada agar langkah-langkah yang diambil ini akan berujung pada terbentuknya Pengurus PSSI yang kredibel dan kemajuan sepakbola Indonesia.

XIII. Sudah saatnya sepakbola Indonesia kembali menjadi yang terbaik di Asia Tenggara, menjadi salah satu Macan Asia, dan berbicara pada tingkat dunia.

XIV. Salam Olahraga, Jayalah Sepakbola Indonesia.

Tertanda

Menteri Negara Pemuda dan lahraga

Dr. Andi Mallarangeng

Ketua Umum KONI/KOI

Rita Subowo