Selasa, 06 Maret 2012

Rok Mini Diharamkan berkeliaran di Gedung DPR

DPR menertibkan pakaian staf-stafnya. Tak boleh lagi memakai rok mini di kompleks parlemen Senayan. Kini semua staf harus berpakaian sopan.

"Kategori berpakaian tertutup, tidak menimbulkan interpretasi macam-macam bagi kaum lelaki, juga bagi perempuan," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung.


Hal ini disampaikan Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2012).


Pakaian staf anggota DPR, menurut Pramono, harus rapih dan sopan. Hal kecil seperti ini dianggap perlu dibenahi dalam rangka perbaikan citra DPR.


Memang selama ini banyak staf DPR yang berpakaian seksi. Semacam rok mini dan baju ketat. Ditambah dandanan seksi, jelas sangat menawan.


Pramono berharap tak ada lagi staf DPR yang berpenampilan terlampau seksi. Apalagi masih memakai rok mini. "Ya itu (rok mini) salah satu yang tidak proper," katanya.


Pramono berharap para staf menghormati sikap DPR. Dalam skema besar reformasi total DPR RI dalam rangka pengembalian kepercayaan masyarakat.


"Ya disamping itu mencegah sesuatu yang tidak diinginkan,"tandasnya.


Sebelumnya, soal arahan staf DPR berpakain seksi itu dibenarkan Wakil Ketua BURT DPR Refrizal. Setiap staf diminta berpakaian sopan.


"Itu memang arahan BURT kepada sekjen DPR agar memastikan semua staf di DPR mengenakan pakaian yang sopan. Tidak yang seperti itu (seksi)," kata Wakil Ketua BURT DPR Refrizal, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).


BURT pun senang telah mendapat informasi aturan baru telah diterapkan. Bagi BURT penting menjaga etika sopan-santun berpakaian di DPR.


"Budaya timur dan budaya bangsa supaya berpakaian sopan. Bagian dari etika dan moral," kata Refrizal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar