Senin, 21 Mei 2012

Lagu - Lagu Porno di Indonesia

Lagu-Lagu Porno Indonesia - Ada 10 lagu yang 'haram' disiarkan di media elektronik di Nusa Tenggara Barat. Pelarangan itu dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat dengan alasan lagu-lagu tersebut tergolong porno. 
 
Kesepuluh lagi itu adalah, "Jupe Paling Suka 69", "Apa Saja Boleh", "Mobil Bergoyang", "Hamil duluan", "Maaf Kamu Hamil Duluan", "Satu Jam Saja", "Mucikari Cinta", 'Melanggar Hukum Wanita", "Lubang Buaya" dan "Ada yang Panjang". 
 
Menurut Badrun AM, Ketua KPID NTB, penentuan 10 judul lagu dangdut tersebut merupakan hasil kajian KPID bersama sejumlah tokoh masyarakat baik dari kalangan budayawan dan praktisi media di NTB.

Lagu-Lagu Porno Indonesia Tim pengkaji melakukan seleksi terhadap 300 judul lagu dangdut dari berbagai versi yang paling diminati permirsa. "Tentunya kami tidak ingin unsur pornografi dan kekerasan menjadi trend di masyarakat terutama di NTB," kata Badrun. 
 
Sebulan terakhir KPID NTV menerima 25 pengaduan masyarakat terkait tayangan televisi dan radio yang memuat unsur kekerasan dan pornografi. Pihak KPID akan memberikan tindakan berupa berupa teguran, pengurangan jam tayang bahkan menghentikan siaran jika ada stasiun televisi dan radio yang menyiarkan 10 lagu tersebut. 
 
Sepuluh lagu tersebut dianggap melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni pasal 36 ayat 5 dan ayat 6. 
 
Selain dianggap porno, materi lagu tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar