Senin, 09 Mei 2011

Alasan Perubahan Desain Pelat Nomor Kendaraan


Kepolisian Indonesia mulai mengubah desain pelat nomor kendaraan sejak bulan April 2011. Setelah di Jakarta, seluruh kendaraan yang beredar di Indonesia akan mendapatkan pelat nomor baru. Apa alasan perubahan desain pelat nomor?

Seiring makin banyaknya jumlah kendaraan, kepolisian akhir tahun lalu mulai menambah 1 huruf di belakang nomor polisi. Jadi yang tadinya misalkan B 1983 XY menjadi B 1983 XYZ.

Di pelat nomor yang lama, yang lebih kecil, penambahan huruf ini ini, membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan. Apalagi pelat nomor pada motor yang makin berdempet. Sehingga susah dibaca karena terlalu berdempetan.

Karena itulah, pelat nomor desainnya diperpanjang 5 cm. Ia melanjutkan, dengan diperpanjangnya pelat tersebut, antara nomor dan huruf pada kendaraan lebih berjarak. Sehingga mudah terbaca.

Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Namun, antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih.

Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah.

Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar