Sabtu, 20 Juli 2013

Akhir perjalanan karier Briptu Rani di kepolisian

Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni sudah menjalani masa hukuman 21 hari karena desersi setelah menjalani sidang etik. Dalam putusannya, Briptu Rani diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono.
Putusan itu dijatuhkan karena polwan kelahiran Bogor tahun 1988 tahun itu sudah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Atas keputusan itu, Briptu Rani sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dan tetap berharap dapat berdinas setelah enam tahun berkarier di kepolisian.
Keinginan itu pun diungkapkan Ibunda Rani, Raya Situmeang. Dia menyatakan anaknya ingin tetap bekerja sebagai polwan.
"Semoga tugasnya terus berlanjut, Rani kan ingin sekali menjadi Polwan, dan harapannya saat ini masih ingin terus mengabdi," kata Raya, Kamis (18/7) lalu.
Menurut sumber di internal Polda Jawa Timur, Briptu Rani memang masih menginginkan terus berkarir sebagai polisi. "Dia mengaku masih ingin menjadi polisi. Tadi dia juga mengaku senang masih diizinkan bertugas di Polda Jatim. Bahkan dia berharap bisa terus bertugas," kata sumber tersebut, Rabu (17/7).
Selama masa pengajuan banding, Briptu Rani tetap ditempatkan di Bid Propam Polda Jatim. Akan tetapi, harapannya untuk terus mengabdi sirna, Mabes Polri menguatkan putusan sidang etik di Polda Jatim.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tetap memastikan memecat polwan cantik ini dari jabatannya. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto , keputusan itu sudah dikeluarkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 28 Juni lalu.
"Menolak permohonan yang bersangkutan. Kemudian yang kedua, menguatkan putusan sidang kode etik profesi sebelumnya yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Agus di Mabes Polri, Jumat (19/7).
Dengan keluarnya keputusan itu, maka penugasannya sementara hanya tinggal menunggu hari sampai ia menerima surat pemecatan dengan tidak hormat ini. Keputusan itu pun sudah final.
"Keputusan sudah final, ini tinggal menunggu surat keputusan dari pimpinan Polda setempat. Apabila memang tuntutan yang bersangkutan tidak terbukti tentunya tidak bisa kita penuhi apa yang dia inginkan kan," jelasnya.
Briptu Rani memilih lari dari tugasnya di Polres Mojokerto selama lima bulan. Rani mengaku tak kuat mengalami pelecehan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho yang mengukurkan baju seragam pada tubuhnya.
Briptu Rani direkomendasikan dipecat sementara AKBP Eko Puji Nugroho dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar