Sabtu, 03 Maret 2012

Koruptor Harus Dimiskinkan!

Pemiskinan bagi koruptor dinilai terobosan efektif untuk memberikan efek jera. Penegak hukum pun harus berani menggunakan kewenangannya. Hukuman keras bagi koruptor akan membuat mereka berpikir dua kali untuk korupsi.

Harta hasil korupsi, lanjut Tama, bisa dirampas berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi bila terbukti harta yang dimilikinya diperoleh dari uang korupsi, negara bisa melakukan penyitaan.

Kemauan penegak hukum menjadi kunci. Langkah awal, dimulai dengan menggunakan UU Pencucian uang. Misalnya, ada ketentuan pembalikan beban pembuktian oleh tersangka atau terdakwa, terhadap harta-harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi (predicate crime).

Hukuman yang tegas dipadu dengan memiskinkan koruptor akan sukses membuat seseorang berpikir ulang melakukan korupsi. Memiskinkan koruptor bisa diterapkan oleh penegak hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar